27 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Imigrasi di Bintan Kepri



Petugas imigrasi menangkap 27 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia. Mereka ditangkap saat akan menuju Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

"Pada hari Minggu, 13 Agustus 2017 sekitar pukul 11.40 WIB telah terjadi penangkapan kapal yang membawa TKI ilegal dari Johor Malaysia menuju Bintan oleh KRI Cucut," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2017).

Diperkirakan dalam dalam kapal tersebut berisi 30 orang. Mereka sempat melarikan diri ke hutan.

Petugas lalu mengejar dan menangkap sebanyak 27 orang. Sementara tiga orang lain yang masih dicari diduga ialah calo TKI (tekong) dan anak buah kapal (ABK).

"Setelah dilakukan penyisiran ditemukan 27 orang yang diduga TKI ilegal. Tiga orang masih dalam pencarian dengan dugaan yang bersangkutan adalah satu tekong dan dua ABK," ujarnya.

Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Tanjung Uban sedang berkoordinasi dengan Tim Intel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.

Sebanyak 27 orang yang ditangkap lalu dibawa ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam karena KRI Cucut merupakan di bawah kendali operasi (BKO) Gugus keamanan laut Lanal Batam.

Ronie berharap seluruh instansi yang terkait dapat bersinergi untuk menangkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengorbankan TKI ilegal.

"Saya berharap juga kementerian atau lembaga terkait yang memiliki akses dan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya di perbatasan baik darat, laut, dan udara di perbatasan Indonesia untuk bersatu dan bekerja sama menangkap sindikat TPPO yang memanfaatkan TKI sebagai korban perdagangan orang," tutupnya.

Detik.com